KOPERASI SIMPAN PINJAM GRAHA ARTHAMAS
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang
telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah Ekonomi Koperasi ini dengan judul “ Koperasi
Simpan Pinjam Graha Arthamas“. Makalah ini di susun dalam rangka
memenuhi tugas kelompok mata kuliah Ekonomi Koperasi Program Studi
Akuntansi Universitas Gunadarma.
Dalam menyusun makalah ilmiah ini, penulis banyak memperoleh bantuan
serta bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis ingin
menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.Ibu Tri Endah, selaku Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas.
2.Bapak Rusman, selaku Staff Surveyor Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas.
3. Ibu Sri Setya Handayani, selaku Dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma.
4. Orang tua tercinta yang selalu mendukung, mendoakan dan memberikan bantuan baik moril maupun materil.
5. Seluruh teman – teman yang telah banyak membantu penulis.
Penulis menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih jauh dari
sempurna, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang
sifatnya membangun guna sempurnanya makalah ini. Penulis berharap semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca
umumnya.
Depok, Oktober 2011
BAB 1 : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda dengan yang
lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas,
baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal Koperasi itu
sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi
diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi
nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh
karena itu, peran Koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan
kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang
intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar
mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Melalui makalah ini, kami mencoba untuk memberikan beberapa informasi
mengenai Koperasi. Adapun informasi tersebut kami dapatkan dari
kunjungan kami ke Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas.
1.2 Tujuan
Tujuan daripada penulisan makalah ini adalah :
- Mengetahui Sistem Koperasi yang digunakan di Indonesia terutama Koperasi Simpan Pinjam.
- Guna memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen Ekonomi Koperasi.
1.3 Rumusan Masalah
- Bagaimana system yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas?
- Bagaimana prosedur menjadi nasabah dan permohonan kredit?
1.4 Metode Pengumpulan Data
Data penulisan makalah ini diperoleh dengan metode observasi.
Observasi adalah kegiatan memperhatikan secara akurat dan mencatat
fenomena yang terjadi.
BAB II : PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau
badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang
diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut
Sisa Hasil Usaha atau
SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam
koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar
pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Berbicara tentang anggota, Koperasi memiliki anggota yang terdiri dari :
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi,
- Badan hukum koperasi, yaitu anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas dari anggota perorangan.
Koperasi memiliki fungsi dan peran, sebagaimana yang dijelaskan pada Undang Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 yang berbunyi :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut
dalam koperasi).
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
2.2 JENIS – JENIS KOPERASI
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,
koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat
pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya menjual dan membeli barang konsumsi.
- Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan
para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan
bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
2.3 SUMBER MODAL KOPERASI
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan
kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi
sumber modal sebagai berikut:
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk
setiap anggota.
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang
harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang
sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
- Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal
sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat
hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap.
Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan
koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut
akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus
koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi
tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa
menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
2.4 PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus
melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat
anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan
koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam
menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.
Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk
mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat
anggota.
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk
melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas
dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya,
pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi
merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota.
2.5 GAMBARAN UMUM OBYEK PRAKTIKUM
Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas telah terdaftar di Kantor
Wilayah Koperasi Provinsi Jawa Barat pada tahun 2008 dengan Nomor :
518/05/BH/CAB/XII.25/KPTS/KUKM/1.2/II/2008 serta berdasarkan Surat
Keputusan Departemen Koperasi Wilayah Koperasi Provinsi Jawa Barat Nomor
: 688/BH/MENEG.I/XII/2007. Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas
memiliki cabang yang bertempat di Pulogadung. Hingga saat ini, nasabah
dari Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas sebanyak kurang lebih 200
ribu orang. Koperasi ini hanya meminjamkan uang dengan jaminan BPKB
motor dan mobil.
Untuk masalah permodalan atau sumber dana dalam hal pendirian
Koperasi, diperoleh 60 % dari PT. Pan Surya Kemang dan 40% dari pemilik.
Seperti Koperasi lainnya, Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas membagi
hasilnya berdasarkan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang didapat setiap akhir
tahunnya.
Tugas pokok Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas adalah bertujuan
mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan memajukan daerah
kerja pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil
dan makmur berdasarkan pancasila.
Kegiatan usaha Koperasi dalam rangka mencapai tugas pokok termaksud adalah :
1. Membantu masyarakat sekitar dalam hal masalah ekonomi.
2. Mewajibkan anggota atau nasabah untuk menyimpan pada koperasi.
3. Memberikan pinjaman dalam bentuk uang dan barang kepada para anggota dan masyarakat.
4. Mengadakan dan mengusahakan barang kebutuhan para anggota.
Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas Depok memiliki 8 orang Karyawan yang mengurus jalannya manajemen yang terdiri dari :
- Pimpinan : Memantau kinerja semua karyawan dan mengetahui perkembangan Koperasi.
- Pengawas Kredit : Wajib mengetahui Laporan perbulan yang terjadi di Koperasi.
- Bagian Administrasi : Mengatur surat menyurat yang ada di
Koperasi, mengarsipkan dokumen dokumen penting Koperasi, memonitor
kebutuhan Rumah Tangga dan ATK koperasi.
- Kasir : bertanggung jawab atas keluar
masuknya uang, membuat tanda bukti keluar masuknya uang di dalam
koperasi.
- Marketing : Mencari nasabah yang ingin bergabung dengan Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas.
- Surveyor : memeriksa data nasabah yang masuk atau data nasabah yang ingin meminjam uang.
- Kolektor : menangani nasabah yang bermasalah / kredit macet.
Syarat Permohonan Kredit Koperasi Graha Arthamas
1. 2 lembar fotocopy KTP Pemohon
2. 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga pemohon
3. 2 lembar fotocopy BPKB, STNK & Lunas pajak
4. 2 lembar gesekan No. Mesin & No. Rangka
5. 3 lembar kwitansi kosongkan atas nama pemohon dan bermatrai Rp.6000,-
6. 1 lembar struk gaji (pegawai)
7. 1 lembar fotocopy buku kir (truck/pick up/box)
8. Surat keterangan RT/RW
Prosedur Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas
1. Untuk nasabah baru, pembukaan rekening minimal Rp.300.000,-
2. Bunga yang diperoleh nasabah sebesar 2,5% dan diperoleh setiap per enam bulan
3. Untuk mencairkan uang, harus dibawah nominal Rp.2.000.000.000,-.
BAB III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi merupakan organisasi atau perkumpulan yang memiliki tujuan
mensejahterkan anggotanya dan membantu perbaikan ekonomi masyarakat
sekitar. Teori ini merupakan teori yang dianut oleh Koperasi Simpan
Pinjam Graha Arthamas dalam menjalankan organisasi Koperasi.
3.2 Saran
Untuk lebih mencapai tujuan, sebaiknya Koperasi Simpan Pinjam Graha
Arthamas membuka cabang kembali agar masyarakat dapat terbantu dalam hal
ekonomi dengan prosedur yang mudah dan menguntungkan