MODAL KOPERASI
Istilah Simpanan dan Permasalahan Permodalan Koperasi
SIMPANAN
S
|
impanan
sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali
digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama
setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal
koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada
umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin,
istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk
menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang
umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan
usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah
menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah
anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk
Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan
adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan
permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan
sebagai modal koperasi.
Ada yang
berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas
koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada
gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain.
Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi
eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih
dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan
ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan
koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani
tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan
kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing
dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan
bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.
UU sebelumnya,
yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur
permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut
hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek
kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah.
Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan
usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian
maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah
andil atau saham, sama dengan yang dipergunakan
oleh perusahaan pada umumnya.
Bung Hatta dalam
bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan
(1954; hal 124)
menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga
dianut oleh
koperasi yang
berbadan hukum.
Istilah simpanan
untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal
sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status
modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan
1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal,
dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan
yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995
menegaskan pembedaan pengertian status modal
koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal
pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap
simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya
istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu
simpanan pokok dan simpanan wajib yang
ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan
untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah
simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena
istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di
dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau
simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
Perbedaan
istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan
pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan,
karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul
dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan
pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang
berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika
ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang
menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya.
Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian
eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang
akhirnya mengungkung dirinya sendiri.
Tulisan ini
membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai
implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan
yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25
tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal
sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok,
simpanan wajib, cadangan dan hibah.
Penyebutan UU
yang dimaksud adalah UU 25
tahun 1992.
PENGERTIAN
Simpanan.
Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian
milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman.
Dengan demikian
maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada
hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian
simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal
pinjaman, seperti
ketentuan UU 10 tahun 1998
tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan
rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh
masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan
dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito,
Tabungan dan/atau bentuk /ainnya yang dipersamakan dengan
itu (Pasal1 butir 5). Dunia usaha tidak pernah bisa memahami
bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sehubungan
dengan itu, UU No. 25 tentang perkoperasian (Pasal 55)
menetapkan bahwa simpanan anggota, simpanan pokok dan
simpanan wajib, merupakan modal yang menanggung resiko. Jika
koperasi mengalami kerugian atau dibubarkan karena sebab
tertentu, simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup
kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya. Dengan
ketentuan seperti itu, maka
simpanan koperasi diartikan
sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham
perusahaan. Meskipun pengertian tersebut
merupakan contradiction in terminis karena simpanan
koperasi yang berarti milik penyimpan tetapi ditentukan
menanggung resiko sebagai modal sendiri koperasi.
Berbeda dengan
saham perusahaan, yang jelas pengertiannya sebagai modal
sendiri perusahaan, menanggung resiko. Saham bukan lagi
menjadi milik pemegang saham, dan tidak bisa diminta kembali
dalam bentuk uang kecuali dijualbelikan. Jika perusahaan
mengalami kerugian atau dibubarkan, saham dikompensasikan
dengan kerugian atau penyelesaian kewajiban akibat
pembubaran. Karena pengertiannya sudah jelas dan dipahami
setiap orang, jika saham dipergunakan untuk menutup kerugian
atau nilainya menurun dalam pasar modal, tidak ada pemegang
saham yang menuntut pengembalian sahamnya. Sebaliknya jika
koperasl mengalami kerugian atau dibubarkan dan simpanannya
habis untuk itu, anggota tetap menuntut pengembalian
simpanannya. Anggota merasa bahwa simpanan ng tetap menjadi
miliknya.
Dana Cadangan.
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan
sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud
jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian
dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam
sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan
sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan
apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat
dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika
kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah
modalnya wajib diumumkan.
Karena modal
perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana
cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar
prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap
tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas
pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana
cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar
jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan
menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka
koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama
atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik).
Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan
bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi
tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup
kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah
tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai
sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi.
Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi
hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah
tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.
Ada pendapat di
kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal
sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada
anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan.
Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan
termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak
melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi
mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin
membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak
merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang
dana cadangan.
Hibah.
Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak
lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen
modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi
menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan
hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya
dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri.
Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan
atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada
saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut
dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh
perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk
persyaratan yang disepakati.
Status dan
perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut.
Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi
dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak
banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak
perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi
cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus
disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental
peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.
.KEDUDUKAN
MODAL DALAM KOPERASI
Anggota koperasi
sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
ekonomi melalui usaha koperasi, dengan pengertian anggota
sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi (UU Pasal 17). Koperasi adalah perusahaan yang
berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented
firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau
perusahaan yang berorientasi kepada investor atau
investor oriented firm (IOF). Modal merupakan unsur
penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi
mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka
koperasi tidak akan mampu menandinginya. Jika koperasi
menggunakan cara lawannya, maka koperasi akan menghadapi
pergulatan tanpa akhir (never ending struggle) untuk
memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah
orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya
melalui kegiatan koperasi.
Cara paling
konvensional yang dianut koperasi dalam berusaha adalah
pooling, yaitu pembelian atau penjualan
bersama. Pembelian bersama dilakukan oleh koperasi
konsumen yang anggotanya memerlukan barang konsumsi. Sedang
penjualan bersama diperlukan oleh koperasi produsen yang
anggotanya memerlukan penjualan barang yang diproduksi dan
atau pembelian bersama sarana produksi. Meskipun modal tetap
diperlukan, tetapi dengan pooling kebutuhan modal
dapat ditekan serendah mungkin (minimized), karena
tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan
anggotanya. Koperasi memperoleh komisi pembelian atau
penjualan bersama, yang berarti koperasi bekerja atas dasar
anggaran atau operation at cost. Dalam hal ini bukan
perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi SHU atau
surplus akibat efisiensi. Contoh pooling yang
sampai sekarang tetap berjalan adalah penjualan susu (milk)
yang dilakukan oleh koperasi di lingkungan Gabungan Koperasi
Susu Indonesia (GKSI) kepada Industri Pengolahan Susu (IPS),
dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh
koperasi sawit kepada industri pengolahan minyak. Cara
pooling memberikan alasan yang paling kuat bagi koperasi
untuk memperoleh keringanan pajak penghasilan (income tax),
karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan
anggota
Masalah biasanya
muncul ketika koperasi memasuki proses bisnis yang lebih
rumit seperti bergerak dalam usaha pengolahan atau
manufaktur, sehingga cara pooling menjadi kurang praktis.
Pengumpulan bahan baku dari anggota dilakukan berdasar
transaksi jual-beli, Perhitungannya berdasar untung-rugi
dengan perolehan keuntungan (laba) dan bukan surplus,
Dalam cara ini insentif kepada anggota tetap dapat diberikan
melalui harga pembelian yang tinggi sesuai perhitungan harga
jual produk akhir (active price policy) disamping
pembagian keuntungan setiap tahun (deviden).
Disamping itu,
usaha koperasi lain yang berkaitan dengan pemupukan modal
anggota adalah kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh
KSP atau credit unions.
KEBUTUHAN MODAL
KOPERASI
Koperasi ataupun
perusahaan pada umumnya memerlukan modal dalam jumlah dan
peristiwa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
usahanya, yaitu (1) pada waktu didirikan dan hendak memulai
usaha koperasi memerlukan modal dalam jumlah minimum
tertentu, (2) pada waktu melakukan perluasan usaha
memerlukan tambahan modal, dan (3) pada waktu mengalami
kesulitan yang hanya dapat diatasi dengan menambah modal.
Perusahaan pada umumnya memiliki mekanisme untuk mengatasi
permodalan dengan saham, yaitu ada ketentuan tentang
minimu,m modal saat didirikan dalam bentuk modal dasar,
modal ditempatkan dan modal disetor. Mekanisme penambahan
modal dilakukan dengan mengeluarkan saham baru.
Mekanisme dan
cara penghimpunan modal pada koperasi tidak sama dengan cara
penghimpunan modal pada perusahaan secara umum. Pada
koperasi ketentuan yang mengharuskan adanya minimum modal
pada waktu didirikan tidak ada, kecuali untuk KSP dan Unit
Simpan Pinjam (USP). Adanya ketentuan seperti itu tidak
menggembirakan dan banyak ditentang oleh kalangan KSP dan
USP, .karena dianggap memberatkan. Kebiasaan penghimpunan
simpanan berangsur secara berkala menyulitkan mekanisme
penambahan modal yang diperlukan pada waktu tertentu.
Simpanan pokok merupakan syarat keanggotaan yang dibayar
waktu masuk menjadi anggota, yang umumnya dalam jumlah
kecil. Simpanan wajfb dibayar secara berkala, bulanan atau
musiman, memakan waktu lama untuk mencapai jumlah tertentu.
Selain itu juga disebabkan karena umumnya anggota koperasi
tidak mempunyai kemampuan untuk menyimpan dalam jumlah yang
besar. Penambahan modal untuk keperluan perluasan usaha
sulit dilakukan. Salah satu contoh kesulitan koperasi untuk
menambah modal untuk menyelesaikan kesulitan yang hanya
dapat dilakukan dengan penambahan modal adalah Bank Bukopin
ketika masih berstatus badan hukum koperasi. Beberapa waktu
yang lalu Bank Bukopin mengalami kesulitan dalam usahanya,
dan bisa bangkrut jika tidak ditambah modal. Anggota tidak
mampu menambah modal, sedang tambahan modal dari bukan
anggota tidak dimungkinkan dalam bentuk simpanan. Karena
alternatif yang dipilih adalah Bank Bukopin harus tetap
hidup, maka diubah badan hukumnya menjadi perseroan terbatas
(PT), yang memungkinkan pihak lain dapat membeli saham.
Prosentasi saham milik koperasi menjadi sangat kecil. Kini
kalangan koperasi tidak suka dengan perubahan badan hukum
Bank Bukopin dan ingin mengembalikan menjadi berstatus badan
hukum koperasi, jika dimungkinkan.
MASUK-KELUARNYA
ANGGOTA
Prinsip
keanggotaan sukarela dan terbuka yang dianut koperasi sering
diartikan bahwa seseorang
masuk atau keluar dari keanggotaan koperasi sesuka-sukanya.
Dikhawatirkan mempengaruhi modal koperasi,
yang keluar mengambil simpanan yang akan mengurangi modal,
dan yang masuk (jika ada) membayar simpanan yang akan
menambah modal. Kesukarelaan diartikan bahwa seseorang
menjadi anggota karena mempunyai kepentingan ekonomi yang
sarna dan bersedia memanfaatkan jasa koperasi serta menerima
tanggung jawab keanggotaan. Keterbukaan diartikan bahwa
koperasi terbuka bagi setiap orang sepanjang mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama tanpa membedakan jenis
kelamin, latar belakang sosial, ras, pofitik, dan agama.
Keluarnya anggota bersifat alamfah jika sudah tidak lagi
mempunyai kepentingan ekonomi yang sarna sehingga tidak
memenuhi syarat keanggotaan, misalnya beralih pekerjaan atau
meninggal dunia. Stabilitas modal koperasi memang harus
dipertimbangkan, misalnya modal yang berkurang karena
anggota yang keluar dapat diimbangi dengan simpanan baru
yang masuk.
Berbeda dengan
perusahaan pada umumnya dimana saham tidak boleh diuangkan
kembali oleh pemiliknya, kecuali dijual kepada pihak lain.
Pengalihan pemilikan saham tidak akan mengurangi modal
perusahaan, sejalan dengan ketentuan bahwa modal perusahaan
tidak boleh berkurang. Dalam UU PT terdapat pasal yang
menyatakan bahwa perusahaan dapat membeli kembali saham yang
telah dikeluarkan, dengan ketentuan harus dibayar dari laba
bersih dan jumlahnya tidak boleh melebihi 10% dari jumlah
modal yang ditempatkan. Sedang pasal lain menyatakan bahwa
pemegang saham yang tidak menyetujui tindakan perseroan yang
merugikan dapat meminta perseroan untuk membeli sahamnya
dengan harga yang wajar. Pembelian saham ini terikat
ketentuan diatas, dan jika melebihi maka perseroan wajib
mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak lain.
Gambaran diatas
menunjukkan perlunya ketentuan tentang modal yang tidak
boleh berkurang untuk menjaga kelangsungan usaha koperasi
dan kepercayaan pihak lain. Pembayaran kembali simpanan
anggota yang keluar perlu diatur agar tidak mengurangi modal
koperasi, dengan menganjurkan anggota lain untuk menambah
simpanan. Perlu dipertimbangkan untuk menggunakan sebagian
SHU atau cadangan jika perlu untuk mengganti simpanan
anggota yang keluar. Jika modal koperasi menggunakan istilah
saham, maka saham anggota yang keluar dibeli oleh anggota
yang lain atau koperasi dengan batasan tertentu.
KENAIKAN NILAI
SIMPANAN
Nilai saham
perusahaan pada umumnya berubah sesuai dengan perkembangan
perusahaan. Jika berkembang baik dan nilai kekayaan
bertambah maka nilai saham akan lebih besar dari nilai
nominal (capital gain). Sebaliknya jika perusahaan
merosot dan kekayaannya berkurang nilai sahamnya akan jatuh
dibawah nilai nominal (capital lost).
Nilai simpanan koperasi tidak
diperhitungkan perkembangan nilainya dan hanya diakui nilai
nominalnya.
Kalangan koperasi
sendiri sebenarnya banyak yang mempersoalkan masalah ini,
karena perkembangan nilai simpanan tidak diperhitungkan akan
merugikan anggota. Para pendiri koperasi yang sejak semula
menyimpan disamakan nilai simpanannya dengan anggota yang
baru masuk ketika koperasi telah berkembang. Anggota yang
telah lebih sepuluh tahun lampau menyimpan dengan nilai
nominal tertentu misalnya, ketika keluar akan mendapat
pengembalian simpanan dalam nilai nominal. Masalah ini bukan
saja berkaitan dengan capital gain atau capital
lost tetapi juga dengan inflasi dan sisa kekayaan jika
koperasi bubar. Pengalaman menunjukkan bahwa jenis koperasi
yang tumbuh dan berkembang pada waktu yang lalu sampai
sekarang kebanyakan KSP, dengan modal dan perputaran uang
serta kekayaan harta tetap yang terbatas. Perkembangan nilai
simpanan kurang nampak secara nyata. Sekarang jenis koperasi
telah berkembang, banyak koperasi yang bergerak di sektor
riil yang memasuki bidang industri, dengan modal dan
investasi kekayaan haria tetap yang berjumlah cukup besar.
Perkembangan nilai simpanan menjadi cukup substansial.
Perhitungan
perkembangan nilai simpanan koperasi tidak mudah dilakukan,
misalnya untuk menghitung nilai simpanan anggota yang keluar
pada waktu tertentu. Mekanisme untuk itu tidak ada, dan jika
penilaiannya digunakan perusahaan penilai akan memerlukan
biaya yang cukup besar. Berbeda dengan saham perusahaan yang
telah diperjual-belikan di pasar modal (go public),
perubahan nilai saham dapat dilihat dari transaksi jual-beli
setiap hari. Ada saran yang masih harus dicari alasan
pembenarannya, yaitu perkembangan nilai simpanan
diperhitungkan dari nilai nominal simpanan ditambah dana
cadangan untuk kepentingan anggota yang keluar.
Masalah ini
berbeda dengan revaluasi aset yang biasa dilakukan oleh
perusahaan atau koperasi, karena surplus revaluasi dan
kapitalisasinya dalam bentuk simpanan atau saham tetap
dinyatakan dalam nilai nominal. Revaluasi hanya dilakukan
pad a saat diperlukan dan tidak dilakukan berulang-ulang,
karena berkaitan dengan kewajiban membayar pajak.
PEMBAGIAN SISA
HASIL USAHA
Pembagian SHU
setiap tahun kepada anggota merupakan pengeluaran uang (cash
out) yang berpengaruh terhadap likuiditas modal tahun
berikutnya. Koperasi mempunyai kebiasaan membagi habis SHU
setiap tahun. Anggota koperasi selalu menghendaki pembagian
SHU sebesar-besarnya atau seluruhnya, seperti juga kehendak
pemegang saham perusahaan pada umumnya.
Koperasi tidak mempunyai kebiasaan
menyisihkan bagian SHU yang ditahan atau retained earning,
untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya.
Jika likuiditas keuangan terganggu harus diusahakan tambahan
pinjaman dari bank dengan bunga tinggi yang menjadi beban
koperasi. SHU yang ditahan berbeda dengan pembagian SHU
kepada anggota untuk disimpan kembali.
Perusahaan pada
umumnya menyisihkan sebagian laba dalam bentuk laba yang
ditahan, untuk kepentingan likuiditas tahun berikutnya
dan juga untuk mengatur stabilitas tingkat deviden yang
dibagi secara wajar. Pada waktu diperoleh laba yang cukup
besar dalam tahun buku tertentu, sebagian laba disisihkan
untuk laba yang ditahan disamping tetap membagi deviden.
Laba yang ditahan muncul kembali dalam neraca tahun buku
berikutnya disamping laba tahun yang bersangkutan. Jika
tahun berikutnya laba yang diperoleh menurun atau rugi,
perusahaan masih dapat membagi deviden dari laba yang
ditahan.
Koperasi juga
sebaiknya tidak membagi habis SHU setiap tahun dan
menyisihkan sebagian untuk SHU yang ditahan, bukan saja
untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya,
tetapi juga untuk stabilitas tingkat SHU yang dibagikan
kepada anggota. Koperasi yang umumnya memiliki modal sendiri
sangat kecil yang usahanya berkembang besar karena kredit
bank atau fasilitas pemerintah, dan sering membagi SHU dalam
tingkat yang berlebih-lebihan dibanding dengan jumlah
simpanan anggota.
SISA KEKAYAAN
SETELAH KOPERASI DIBUBARKAN
Koperasi yang
dibubarkan dapat dipastikan karena mengalami kesulitan dalam
usaha atau keuangan, kecuali karena habis jangka waktu
berdirinya. Pada umumnya sisa kekayaan Koperasi yang
dibubarkan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban.
Simpanan anggota (pokok dan wajib) akan dipergunakan untuk
menutup kewajiban akibat pembubaran, sehingga tidak ada sisa
untuk dikembalikan kepada anggota. Tetapi dalam beberapa
kejadian koperasi yang dibubarkan masih memiliki sisa
kekayaan dalam jumlah cukup besar, setelah semua kewajiban
dipenuhi dan simpanan anggota dikembalikan sesuai dengan
nilai nominal. Sisa kekayaan yang besar antara lain
disebabkan karena kenaikan nilai harta tetap. Contoh
imajiner yang ekstrim dapat digambarkan sebagai berikut :
sebuah koperasi membelanjakan simpanan anggota sebesar 20
juta rupiah untuk membeli tanah dijalan utama Jakarta (Jalan
Sudirman) lima puluh tahun yang lalu yang sekarang mungkin
harganya bisa mencapai 100 milyar rupiah, pasti memiliki
sisa kekayaan yang sangat besar dalam pembubaran, setelah
simpanan anggota dikembalikan menurut nilai nominal.
Terjadinya sisa
kekayaan yang besar disebabkan karena : (1) Simpanan
anggota hanya diperhitungkan nilai nominal, dan tidak
diperhitungkan dengan kenaikan nilai kekayaan, (2) adanya
dana cadangan yang berjumlah besar, dan (3) adanya
kekayaan yang timbul dari hibah yang diterima oleh
koperasi, jika ada. Jika kenaikan nilai simpanan
dlperhitungkan, kemungkinan sisa kekayaan tidak akan terlalu
besar.
Persoalannya
ialah sisa kekayaan tersebut milik siapa dan dipergunakan
untuk apa. Berapa bagiankah millk anggota dan sisanya
diberikan kepada siapa. Hak anggota adalah pengembalian
simpanan, jika masih ada sisa kekayaan setelah pembubaran.
Tetapi karena simpanan hanya diperhitungkan nilai nominal,
maka bagian yang dikembalikan kepada anggota sangat kecil.
Sedang sisa kekayaan lainnya yang lebih besar dianggap bukan
hak anggota, karena sisa kekayaan tersebut merupakan
modal sosial, atau bahkan koperasinya sendiri dianggap
milik umum (public good). Suatu anggapan yang
diragukan kebenarannya. Ada ketentuan yang menyatakan bahwa
sisa kekayaan koperasi yang dibubarkan diserahkan kepada
lembaga yang sama tujuannya dengan koperasi atau koperasi
lain.
Anggota yang
menempati posisi sentral yang menentukan maju atau mundurnya
koperasi seharusnya mendapat perlakuan yang adil. Kenaikan
nilai simpanannya harus diperhitungkan sesuai dengan
perkembangan kekayaan koperasi, sehingga jika koperasi
dibubarkan dan masih memiliki sisa kekayaan mendapat
pengembalian simpanan dengan nilai yang wajar. Jika saran
untuk menghitung nilai simpanan yang disinggung dimuka dapat
diterima, yaitu nilai nominal simpanan ditambah dana
cadangan, maka sisa kekayaan setelah koperasi dibubarkan
tidak akan terlalu besar. Apalagi kenaikan nilai simpanan
diperhitungkan secara menyeluruh, termasuk kenaikan nilai
harta tetap.
Prinsip koperasi
ketiga yang antara lain menyatakan bahwa :
setidak-tidaknya sebagian dari modal itu adalah milik
bersama koperasi, perlu diinterpretasikan dengan tepat.
Jika perlu modal milik bersama koperasi tersebut diatur
tersendiri oleh masing-masing koperasi. Modal milik bersama
tersebut merupakan bagian kekayaan koperasi, dan dapat
dibagikan kepada anggota jika koperasi dibubarkan. Dengan
demikian, jumlah sisa kekayaan menjadi betul-betul sisa
yang kemudian diserahkan kepada pihak lain.
Hibah yang
merupakan bagian dari kekayaan koperasi perlu diatur
tersendiri dalam pembubaran koperasi. Hibah yang diberikan
kepada koperasi terutama dari pemerintah bertujuan untuk
memajukan usaha koperasi, dapat dibenarkan bukan merupakan
hak anggota. Hibah tersebut sebaiknya diberikan kepada
koperasi lain, apalagi hibah berupa barang atau mesin untuk
kepentingan pengembangan usaha koperasi. Seharusnya
ketentuan hibah diatur dalam akad hibah antara
koperasi dengan pihak pemberi hibah, termasuk ketentuan jika
koperasi dibubarkan.
PASAR MODAL
Pasar modal atau
bursa saham merupakan instrumen untuk memperoleh modal
preusan dari masyarakat, dengan menjual saham, bursa
pararel, atau obligasi. Kecuali obligasi yang merupakan
pinjaman dengan beban bunga, modal
yang diperoleh
dari pasar modal berupa saham atau ekuitas, yang menanggung
resiko dan tidak ada beban bunga. Perusahaan akan memperoleh
modal dalam jumlah yang cukup besar dengan mensual saham di
pasar modal, bukan saja dari nilai nominal saham tetapi juga
sekaligus kenaikan nilai saham (capital gain) dari
selisih nilai nominal dengan harga bursa. Selisih tersebut
akan dicatat sebagai agio saham dalam neraca. Banyak
perusahaan yang telah menjual sahamnya di pasaf modal (go
public) memiliki modal sendiri yang cukup besar sehingga
tidak memerlukan pinjaman bank dalam jumlah besar.
Koperasi dengan sistem permodalannya tidak mungkin menjual
simpanan di pasar modal.
Istilah simpanan dalam dunia usaha dipahami sebagai pinjaman,
berbeda dengan saham yang berarti modal perusahaan. Simpanan
koperasi dianggap tidak kompatibel dengan saham. Koperasi
tidak mempunyai peluang untuk memperoleh modal sendiri yang
murah melalui pasar modal. Kecuali melalui anak perusahaan (subsidiaries)
yaitu perusahaan perseroan yang sahamnya dimiliki oleh
koperasi. Kesempatan bagi koperasi untuk memperoleh modal
adalah pinjaman bank dengan beban bunga yang tinggi. Jika
perusahaan pada umumnya mempunyai kesempatan untuk
memperoleh modal sendiri yang murah dari pasar modal dan
koperasi hanya mempunyai jatah pinjaman bank yang mahal,
maka kesenjangan perkembangan kedua pelaku ekonomi tersebut
akan semakin besar. Koperasi mempunyai kesempatan memperoleh
pinjaman dari pasar modal dengan menjual obligasi.
Dalam sejarahnya penjualan obligasi di pasar modal baru
dilakukan oleh sebuah koperasi, yaitu Bank Bukopin ketika
masih berstatus badan hukum koperasi
Memang pasar
modal adalah instrumen kapitalis, tetapi tidak
dapatnya koperasi memanfaatkan pasar modal hendaknya bukan
disebabkan karena sistem eksklusif yang dianut oleh koperasi
atau karena ketentuan hukum yang ada, melainkan karena
koperasi memiliki cara tersendiri dalam menghim pun modal
yang tidak kalah handalnya dengan pasar modal, jika ada.
Jika koperasi
merubah modalnya menjadi saham, maka koperasi mempunyai
kesempatan untuk menjual sahamnya di pasar modal. Masalah
ini kontroversial, antara lain dengan munculnya
pertanyaan apakah dengan demikian koperasi tidak menyimpang
dari identitasnya. Wheat Pool Cooperatives di Saskchewan
Kanada sebagai contohnya, pernah menjual saham tanpa hak
suara (non voting share) di Toronto Stock Exchange
dengan sukses. Alasannya ialah bahwa saham tersebut
mempengaruhi pengambilan keputusan dalam koperasi, dan tidak
menyimpang dari identitas koperasi karena tetap sebagai
perusahaan yang
berorientasi kepada anggota atau pengguna jasanya (UOF).
MODALPENYERTAAN
Untuk memperkuat
kegiatan usaha terutama dalam investasi, koperasi dapat
pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat.
Modal penyertaan
menanggung resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai
hak suara dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan
koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal
penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan
pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal
penyertaannya sesuai dengan perjanjian (UU Pasal 42 beserta
penjelasannya).
Modal penyertaan
yang menanggung resiko merupakan semacam ekuitas atau dapat
disebut kuasiekuitas, dan tidak memiliki hak suara.
Modal penyertaan dapat disamakan dengan saham tanpa hak
suara. Penggunaan modal penyertaan memiliki kekhususan yaitu
untuk keperluan investasi, dimana koperasi dengan pihak lain
mengadakan perjanjian untuk melakukan usaha patungan
dengan modal penyertaan. Bentuk usaha investasi tersebut
merupakan Unit Usaha Otonom (UUO) dari koperasi yang
bersangkutan. Seandainya modal koperasi dirubah menjadi
saham, maka ketentuan tentang modal penyertaan tidak perlu
ada.
PERU BAHAN
ISTILAH SIMPANAN MENJADI SAHAM
Dari uraian
tentang pengertian dan permasalahan yang berkaitan dengan
simpanan sebagai modal koperasi, maka mengubah modal
koperasi dari simpanan menjadi saham akan lebih memudahkan
pemahaman dan penyelesaian masalah. Penggunaan saham untuk
modal koperasi akan sarna pengertiannya seperti yang berlaku
dalam dunia usaha, dan koperasi akan lebih kompatibel dalam
aturan dunia usaha.
Persoalannya
adalah apakah istilah saham tidak bertentangan dengan
identitas koperasi, dan bagaimana penerapannya dalam
permodalan koperasi yang selama ini menggunakan istilah
simpanan.
Saham
atau andeel dalam bahasa Belanda dan share
dalam bahasa Inggris merupakan istilah umum dalam dunia
usaha yang artinya (penyertaan) modal. Ada yang
berpendapat bahwa saham mempunyai konotasi kapitalisme,
sehingga yang menggunakan istilah saham adalah mereka yang
berorientasi kapitalis. Rasanya sulit mencari alasan
pembenarannya, karena istilah saham bersifat universal dan
netral. Identitas koperasi menurut rumusan ICIS pada bagian
prinsip koperasi tidak menentukan istilah atau bentuk modal
karena bersifat teknis. Memang, identitas tersebut terdiri
dari definisi, nilai-nilai, dan prinsip koperasi merupakan
pedoman umum yang tidak mengatur masalah teknis.
Misalnya tidak ada ketentuan bahwa modal berbentuk simpanan
dan bahkan koperasi berbadan hukum koperasi.
Uraian yang
menyangkut permodalan koperasi dalam ICIS digunakan istilah
umum share atau saham.
Penerapan bentuk
saham dalam sistem permodalan koperasi tidak terlalu sulit
dilaksanakan, karena pengertian saham cukup fleksibel dan
terklasifikasi dengan tanpa harus melanggar prinsip koperasi
terutama asas satu anggota satu suara (one man one
vote). Dapat dipilih klasifikasi yang sesuai dengan prinsip
koperasi, seperti saham dengan hak suara (voting
share) dan saham tanpa hak suara (non voting share).
Simpanan pokok dapat
dijadikan saham dengan hak suara dengan
setiap anggota memiliki saham dalam jumlah yang sama, yang
dibeli pada waktu masuk menjadi anggota. Sedang
simpanan wajib dapat dijadikan
saham tanpa hak suara dimana setiap anggota
boleh memiliki dalam jumlah yang tidak sama . Atau semua
saham yang dikeluarkan koperasi merupakan saham tanpa hak
suara, dengan ketentuan jumlah minimum yang harus dimiliki
setiap anggota. Hak suara melekat pada perseorangan anggota
sesuai asas satu anggota satu suara, dan bukan melekat pada
sahamnya.
Pengertian modal penyertaan seperti tersebut diatas
yang berasal dari pihak lain dapat digantikan dengan saham
tanpa hak suara. Jika perlu ditetapkan jangka waktunya,
misalnya minimal 5 tahun dan sesudah itu dapat dikembalikan.
Demikian juga jika koperasi menjual saham di pasar modal,
maka yang dijual adalah saham tanpa hak suara.
KAMI SEKELUARGA TAK LUPA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA ALLAH S,W,T
BalasHapusdan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor yang AKI
beri 4 angka [3889] alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus .
dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu KI. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
sekali lagi makasih banyak ya AKI? bagi saudara yang suka PASANG NOMOR
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi KI JAYA,,di no (((085-321-606-847)))
insya allah anda bisa seperti saya?menang NOMOR 899 JUTA ,
PESUGIHAN DANA GAIB
PESUGIHAN UANG BALIK
DAN PESUGIHAN TUYUL