TATA
CARA PENDIRIAN KOPERASI
Mata Kuliah Softskill : Ekonomi Koperasi
TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
PERSIAPAN PEMBENTUKAN
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan
penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur
organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh
seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi
dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi
anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa
dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai
pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses
pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk
perkoperasian.
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari
simpanan pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar
TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama
seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun
draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada
pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh
anggota
2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak
diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai
cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai
cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
* Rencana penghimpunan dana simpanan
* Rencana pemberian pinjaman
* Rencana penghimpunan modal sendiri
* Rencana modal pinjaman
* Rencana pendapatan dan beban
* Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan
pinjam
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan
pinjam
10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai
cukup
2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp.
15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
a. Rencana penghimpunan dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah
mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus
sampai dengan derajat kesatuan
8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah
memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi
apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud
dikembalikan untuk diperbaiki.
PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan.
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil
dan Menengah Kabupaten/Kota.
KOPERASI DI INDONESIA
Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh
Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas
adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak
hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi
seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2)
UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan homo ekonomikus melainkan
lebih bersifat homo societas, lebih mementingkan hubungan antar manusia
ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak),
contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong
(sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli
Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional
mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan
ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam
kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia
adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi
rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses
ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk
anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta
penjelasannya.
Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber
kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat
mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya
tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya
haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.
Sebagai contoh pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi yang benar
dan tertib adalah Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada).
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai
kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak
dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib
sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang
banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini
tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang
mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian
koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi
Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan
beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep
sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi
yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara
langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang
bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan
dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat
perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang
ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang”
inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur
- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas
dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan
pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya
sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka
akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada
di dalam manajemen koperasi.
PRINSIP KOPERASI
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat
sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya,
dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan
gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif
menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang
dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat
anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama
(satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola
secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal
mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian
dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap
modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk
beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang
sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka
dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
1. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan
mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan
pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya
pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi
koperasi.
2. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka
dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan
koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai
hakekat dan manfaat berkoperasi.
3. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal,
nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat
melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan
koperasi.
4. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk
pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui
kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi
anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah
:
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan
produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar
besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah
rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu,
pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan
bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan
konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya
bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah,
berkualitas, dan mudah didapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar